KONUT,– Aktivitas pertambangan PT. Perninck Sultra di kabupaten Konawe Utara kembali di sorot pasalnya, perusahaan tersebut ditenggarai dalam aktifitasnya belum mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH
Selain diduga belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan, perusahaan tersebut juga di duga kuat melakukan aktifitas diatas kawasan hutan produksi
Hendro Nilopo selaku Direktur Ampuh Sultra melalui sambungan telpon Kamis 4 Maret 2021, menjelaskan dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihaknya terlihat jelas bahwa aktifitas PT. Pernick Sultra berada diatas Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Bahkan lanjut dia, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut PT. Pernick Sultra diduga kuat juga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau (IPPKH) dari pemerintah.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya untuk segera mengambil tindakan terkait aktifitas PT Pernick Sultra di blok Boenaga kab Konawe Utara Provinsi Sultra
Apalagi, dugaan kejahatan PT. Pernick ini juga pernah di suarakan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Polda Sultra namun faktanya, hingga detik ini belum ada penindakan jelas dari instansi terkait
Hendro menjelaskan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap pengusaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan eksplorasi diatas Kawasan Hutan Milik Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi : setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
Lebih lanjut dia mengatakan Jika mengacu pada UU No.41 Tahun 1999 maka sangat jelas dokumen yang wajib dimiliki bagi pengusaha tambang jika ingin melakukan aktivitas diatas kawasan hutan negara.
Akan tetapi, aturan ini seolah dipandang remeh oleh pihak PT. Pernick Sultra
ditambah lagi lambatnya instansi terkait untuk melakukan penindakan”.katanya
Padahal menurut dia, aktivitas pertambangan PT. Pernick Sultra tidak hanya melanggar UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan akan tetapi perusahaan tambang tersebut juga melanggar ketentuan pasal 134 ayat (2) UU No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batu Bara (UU Minerba) yang berbunyi : Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Olehnya itu, lanjut hendro, sebagai putra daerah Kab. Konawe Utara, dirinya meminta kepada Instansi Terkait baik Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penindakan terhadap Pimpinan PT. Pernick Sultra atas dugaan penambangan ilegal (ilegal mining) di Blok Boenaga, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara.
“Saya hanya inginkan ada penindakan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap penegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara,' tandas dia
Sementara itu saat awak media mencoba untuk melakukan klarifikasi terkait tudingan ampuh Sultra, pihak perusahaan belum mau memberikan komentar
"Nanti pak saya hub soalnya bapak belum bisa untuk ditemui, 'kata security perusahaan
Laporan ; TIM/REDAKSI
Tags :
