APHL-Sultra Adukan CV UBP ke Kejati, Diduga Fasilitasi Ore dari Lahan Koridor

Posted on 08 September 2025 20:21 | Oleh Teropongsultra | Viewer 189

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Asosiasi Pemerhati Hukum dan Lingkungan (APHL) Sulawesi Tenggara resmi mengadukan CV UBP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (8/9/2025). 

Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam memfasilitasi ore nikel hasil pertambangan ilegal dari kawasan lahan koridor di kabupaten Konawe Utara (Sultra)

Ketua APHL-Sultra, La Tanda, mengatakan laporan itu dilayangkan setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan dan menemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi koridor antara IUP PT KNN2 dan IUP PT KS.

“Dari hasil investigasi lapangan kami temukan adanya pertambangan ilegal mining di lokasi koridor antara IUP PT KNN2 dan IUP PT KS, dimana hasil pertambangan tersebut dugaan kami dibawa ke CV UBP,” ujar La Tanda saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Senin (8/9/2025).

Ia juga mengungkapkan, CV UBP diduga menggunakan jalan hauling milik kabupaten dan jalan desa Marombo untuk kepentingan pengangkutan ore nikel menuju jetty perusahaan.

“Hal ini tentu sangat bertentangan dengan UU Minerba, karena CV UBP telah menyalahgunakan izin yang dimiliki. Aktivitas tersebut jelas sangat merugikan negara,” tegasnya.

Atas temuan itu, APHL-Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil langkah hukum. Pertama, menangkap dan memproses para penambang ilegal yang beraktivitas di lahan koridor sejak Juni 2025 hingga saat ini.

Kedua, Memeriksa Surveyor yang di tunjuk untuk verifikasi kargo di wilayah IUP UBP sebagai persyaratan administratif izin SIB oleh syabandar harus akuntabel sebab banyak surveyor yang mengeluarkan SKV  kargo yang berasal dari pertambangan ilegal.

Ketiga, memproses hukum Direktur CV UBP atas dugaan keterlibatan dalam memfasilitasi kargo-kargo hasil ilegal mining serta dokumen penjualannya.

“Kami meminta Kejati Sultra untuk serius menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi pihak yang leluasa merugikan negara melalui praktik ilegal mining,” pungkas La Tanda.

Sementara itu KasiPenkum Kejati Sultra membenarkan adanya laporan dari Asosiasi Pemerhati Hukum dan Lingkungan (APHL) Sulawesi tenggara 

" Iya benar singkat KasiPenkum Kejati Sultra 

Tags :