PASANGKAYU - (TEROPONGSULTRA) - Nasib sial menimpa Lk.RZ (26 th) dan Pr RH (25). Berniat menjenguk salah seorang tahanan Rutan kelas II B Randomayang Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, terpaksa harus berurusan dengan hukum pada minggu sore 26/5/19
Keduanya di duga membawa barang terlarang jenis sabu yang di selipkan dalam deodoran.
Habri yang juga petugas rutan kelas ll B menuturkan RZ dan RH datang kerutan kelas II Pasangkayu pada pukul 13.45 wita untuk menitipkan makanan dan perlengkapan alat mandi. namun anehnya, kedua orang tersebut enggan untuk ketemu dengan Narapidana yang akan dijenguknya, sehingga dirinya merasa curiga dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaannya.
"Saat melakukan pemeriksaan barang, di dapati beberapa bungkus plastik yang di masukan dalam deodoran yang di duga narkotik jenis sabu
Mengetahui hal tersebut, Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II B Pasangkayu langsung Melaporkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang kedapatan membawa shabu.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Mamuju Utara AKP Adrian Kopong saat ditemui menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif terlebih dahulu untuk menggali informasi lebih dalam tentang asal barang yang diduga adalah Narkoba jenis Shabu. Dan akibat perbuatannya, keduanya kini diamankan di Polres Mamuju Utara.
"Kami akan terus melalukan pengembangan dan pemeriksaan lebih insentif lagi, dan mencoba untuk mencari tahu dari mana barang haram tersebut mereka dapatkan," ujarnya.
Laporan : E Syam
Tags :
