Terkesan Lakukan Pembiaran Terhadap Aktifitas 2 TKBM Non Aktif, Syahbandar Molawe Tuai Kecaman

Posted on 23 September 2019 14:02 | Oleh Teropongsultra | Viewer 1661

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) - Massa yang tergabung dalam koperasi tenaga kerja bongkar muat TKBM pemuda lingkar tambang site konawe utara mengecam tindakan kepala syahbandar kelas lll molawe yang terkesan melakukan pembiaran atas aktivitas TKBM yang telah di non aktifkan oleh menteri koperasi dan UMKM serta tidak terdaptar lagi sebagai koperasi yang sah di dinas koperasi dan UMKM kab Konut.

Aksi kecaman ini disuarakan TKBM pemuda lingkar tambang site konawe utara di depan eks MTQ pada senin 23/9 saat menggelar unjuk rasa.

Budiyanto yang bertindak sebagai kordinator aksi dalam orasinya menyampaikan, kedua koperasi yakni TKBM konut mandiri dan unitnya TKBM konut raya suda tidak bersyarat lagi untuk melakukan aktifitas di pelabuhan sebab keduanya telah melanggar undang undang No 25 tahun 1992. Tentang pokok perkoperasian SKB tiga menteri tahun 2011. Undang undang pasal 9 No 7 tahun 1981. Dan undang undang No 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Sebagaimana di ketahui TKBM dilaksanakan oleh koperasi di tiap pelabuhan yang mana awalnya berada di bawah naungan yayasan usaha karya atau (YUKA) berdasarkan keputusan bersama menteri perhubungan dan menteri tenaga kerja tramigrasi dan koprasi No PM 1/OT/Phb-78 dan KEP 08/MEN/1978 untuk kemudian YUKA di bubarkan oleh pemerintah dengan surat Dirjen perhubungan laut No B. 144/PP.76 tanggal 25 september 1985.

Olehnya itu, massa yang tergabung dalam TKBM pemuda lingkar tambang site konawe utara menyatakan sikap sebagai berikut

1, Mendesak syahbandar kelas lll molawe untuk menghentikan segalah aktifitas bongkar muat TKBM konut mandiri dan unitnya

2, Meminta kepala syahbandar molawe lll untuk segera menerbitkan rekomendasi koprasi TKBM pemuda lingkar tambang site konawe utara yang telah memenuhi syarat administrasi

3, Meminta kepada DPR prov sultra untuk memanggil pihak pihak terkait untuk dimintai keterangan soal pelanggaran hukum yang di lakukan kedua TKBM tersebut

4, Mendesak direktorat jenderal perhubungan laut agar segera menindak lanjuti masalah ini dan memanggil KUPP kelas lll molawe untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembiaran terhadap TKBM konut mandiri dan unitnya dalam melakukan aktivitas bongkar muat.

5, Meminta kepada asosiasi perusahaan bongkar muat (APBMI) Prov sultra segera mengevaluasi kegiatan bongkar muat yang di lakukan PBM yang berafiliasi dengan TKBM konut mandiri

6, Mendesak Aparat hukum untuk melakukan penyelidikan di kantor syahbandar kelas lll molawe agar tercipta prinsip prinsip keadilan sesuai aturan konstitusi yang berlaku di negara ini

Laporan : (TIM)

 

Tags :