Begini Tanggapan Pengamat Hukum, Soal Vonis Acil Yang Absen Dipersidangan

Posted on 05 December 2017 12:54 | Oleh Teropong | Viewer 1466

KENDARI, TeropongSultra.id- Pasca divonis oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin SH MH, dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari pada Rabu, 29 November 2017 lalu. La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi percetakan sawah tahap II di Kabupaten Muna itu pun masih menjadi perbincangan hangat sebagian khalayak publik. Sebab, dalam putusan tersebut, terdakwa tidak hadiri persidangan dengan alasan sakit.

Ditemui di PN Kendari, Selasa (5/12/2017), Risal Akman SH MH selaku Pengamat Hukum pun angkat bicara soal proses vonis yang tidak dihadiri terdakwa tersebut.

" Jadi begini, itu sama saja melecehkan persidangan. Kecuali memang faktanya betul terkait tidak hadirnya terdakwa sakit saat putusan, tapi setelah adanya putusan harus dilaksanakan putusan itu. Jadi penegak hukum jangan menutup mata, "ungkap Risal Akman SH MH.

Lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas selaku eksekutor harusnya menahan terdakwa setelah dilakukannya vonis itu. 

" Kondisi realnya kan terdakwa itu terlihat berkeliaran disana dan tidak sakit, Nah bagaimana peran Jaksa selaku Eksekutor, berarti memang disini ada pembohongan publik, dan dalam KUHAP itu tidak dibenarkan apalagi terdakwa itu teryata masih sehat, jadi apapun alasannya terdakwa itu harus ditahan setelah adanya putusan, jadi hukum itu harus adil bagi setiap orang," jelas Risal.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim Irmawati Abidin SH MH, yang bertindak dalam proses putusan perkara tersebut mengungkapkan bahwa terdakwa  sempat dilakukan penahahan di Rutan Punggolaka Klas I A Kendari. Menurutnya juga terkait dengan tidak hadirnya terdakwa saat sidang dikarenakan terdakwa sedang sakit.

" Memang terdakwa itu kita tangguhkan penahannya karena alasan sakit, tapi sudah sempat ditahan. Disitu pernah juga saat persidangan terdakwa tidak hadir kira-kira empat sampai lima kali, karena muntah darah, jadi pihak rutan mengajukan permomohon penangguhan kepada kami, "ungkap Irmawati Saat ditemui awak media TenggaraNews.com

Selain itu, kata dia, bisa dilakukan penahanan terhadap terdakwa terkecuali jaksa melakukan banding setelah adanya putusan inkrah terhitung selama tujuh hari pasca adanya putusan terhadap terdakwa.

" Kalau putusannya inkrah setelah tujuh hari jaksa bisa langsung eksekusi, dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), maka PT bisa langsung mengeluarkan putusan penahanan terhadap terdakwanya, "beber Irmawati Abidin.

Untuk diketahui, sebelumnya cetak sawah pada tahap II ini mempunyai luas sekitar 50 hektar dengan anggaran Rp.500 juta yang berlokasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigading, Kabupaten Muna.

Meski demikian, untuk kerugian negara yang disebabkan terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, yakni sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan Hasil perhitungan penyidik Kejati Sultra yang dianggap total lost karena tidak bisa dimanfaatkan dalam proyeknya.

 

Laporan : Andi Fahrul 

Editor     : Kevin

Tags :