KENDARI, TeropongSultra.id- Empat wanita yang berprofesi sebagai Ibu rumah tangga, diamankan kepolisian, lantaran kerap mencuri susu kemasan bermerek di Toko dan Swalayan yang ada di Kota Kendari. Hebohnya lagi, keempat wanita tersebut ternyata bukan warga asli Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), melainkan dari Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).
Modusnya pun sangat sederhana. Dalam melakukan aksinya, keempat ibu rumah tangga yakni, Harmita alias Mita (28), Santika alias Ika (28), Asniati alias MBA (50) dan Henni (47), menyamar layaknya seperti seorang konsumen biasa, agar dapat menggasak susu kemasan yang menjadi incaran mereka.
Namun sayang, aksi keempatnya pun kandas ditengah jalan setelah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli, meringkus para pelaku tersebut.
Kapolsek Abeli, Iptu, Sopyan S.sos melalui Kanit Reskrim Polsek Abeli, Bripka La ode Muhammad Farid mengungkapkan, sebelum penangkapan terhadap para pelaku, pihaknya juga telah menerima laporan dari korban, berdasarkan LP / 139 / XII/ 2017/ SULTRA/RES-KDI/SEKTOR ABELI, tanggal 24 Desember 2017 lalu.
" Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya itu berlokasi di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, tepatnya di Toko SS depan Pasar Lapulu. Saat itu mereka melakukan aksinya di Toko milik Sanna, pada Jumat (22/12/2017) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah menerima laporannya, kami pun langsung melakukan pengejaran terhadap keempat pelakunya, "kata Farid, Rabu (27/12/2017).
Tak cukup beberapa hari kemudian, entah apa yang ada dibenak keempat pelaku, hingga mendatangi kembali toko milik SS, Minggu (24/12/2017). Sayangnya, aksi mereka tidak membuahkan hasil, malah para pelaku pun dilaporkan ke polisi setelah ketahuan oleh karyawan di toko tersebut.
" Awalnya tiga pelaku yang berhasil kita amankan, Sedangkan satu pelaku Hermita alias Mita, sempat melarikan diri. Tetapi setelah melakukan pengejaran, kita pun berhasil mengamankan dia juga di Bandara Halu Oleo saat hendak berangkat ke Makassar,"beber Kanit Reskrim Polsek Abeli.
Selain itu, tambah Farid, setelah berhasil diamankan. Keempat pelaku pun mengaku bahwa mereka merupakan spesialis pencuri susu kemasan bermerek, dan para pelaku juga baru menginjakan kaki di Kendari sejak Kamis (21/12/2017).
" Para pelaku ini beraksi dengan cara memasukan susu bayi didalam baju daster. Namun aksi mereka terekam CCTV. Dari hasil curian mereka pun sudah mencapai 32 dos susu, mereka jual di sekitar Pasar Mandonga, "ujarnya.
Akibat perbuatan para pelaku, korbannya pun mengalami kerugian senilai Rp.4,7 juta. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku pun di sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Subsider Pasal 362 KUH Pidana Jounto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Laporan : Andi Fahrul
Editor : Kevin
Tags :
