KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan seorang Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI berinisial AT sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) fiktif milik PT Amin.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (19/9/2025), yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditya Aelman Ali, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham SH MH.
“Tersangka AT yang saat itu bertugas sebagai anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM di Sultra, menerima permintaan dari RM untuk membuatkan dokumen RKAB PT. AM yang isinya seolah-olah PT. AM telah melakukan kegiatan penambangan pada 2023 Dokumen fiktif itu kemudian disetujui Kementerian ESDM RI,” jelas Aditya.
Dokumen RKAB tersebut selanjutnya digunakan untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT PCM yang sudah tidak aktif dengan menggunakan fasilitas jetty PT KMR. Dari aktivitas ilegal tersebut, tercatat sekitar 480 ribu ton ore nikel berhasil dijual.
“Akibat keterlibatan oknum Inspektur Tambang dalam pengurusan dokumen RKAB PT Amin, negara dirugikan sekitar Rp233 miliar,” tegas Aspidsus Kejati Sultra itu.
Atas perbuatannya, AT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12B, serta Pasal 18 UU Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal-pasal penyertaan dalam KUHP.
Saat ini, penyidik Kejati Sultra telah menahan AT untuk proses hukum lebih lanjut.
Tags :
