JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba terkait kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021-2022.
Rusman Emba di tahan untuk 20 hari kedepan dimulai 27 November sampai dengan 16 Desember 2023 di rutan KPK berkaitan dengan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh MAN dan kawan kawan,.
Sedangan untuk tersangka LG telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 di rutan KPK
Adapun konstruksi perkara dimulai pada Januari 2021, dimana, Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba mengajukan pinjaman PEN daerah kepada menteri keuangan yang di tembuskan pada menteri dalam Negeri dan Direktur utama PT Sarana multi infrastuktur (SMI) dengan nilai besaran pinjaman Rp 401,5 miliar
Agar permohonan tersebut dapat segera di tindak lanjuti, LMRE kemudian memerintahkan LMSA untuk menghubungi MAN selaku dirjen bina keuangan daerah agar prosesnya dapat di kawal. LMRE meyakini dengan kedekatan antara LMSA dengan MAN karna perna menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinesan
Dari pembicaraan antara LMSA dan MAN disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar peroses pengawalnya berjalan lancar.
Kemudian ada perintah lanjutan dari LMRE ke LMSA agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang di minta
Sebagai pengusaha lokal di kabupaten muna, LG kemudian di hubungi LMSA untuk membahas penggunaan dana PEN apabilah telah cair. dan meyakinkan LG agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana FEN
Selanjutnya terkumpul uang sekitar Rp 2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG, yang siap di berikan kepada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui oleh Rusman Emba
Penyerahan uang Rp 2,4 miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di jakarta dengan nilai mata uang yang disaratkan oleh MAN dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika
Atas penyerahan uang tersebut, MAN kemudian membubukan paraf pada draf final surat Mendagri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari mendagri dengan besaran nilai pinjaman Rp 401,5 miliar
Dalam mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE lalu mengumpulkan dan mengarahkan para kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya tersebut ke saudara LG
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagai berikut; LMRE dan LG sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU no 31 tahun 99 sebagaman telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal
12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang undang no 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang undang no20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 (TIM/RED)
Tags :
