KENDARI, TeropongSultra.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu, oleh terdakwa Mantan Kadishut Konut Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menjalani proses sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari.
Selain Amiruddin Supu, Ahmad yang merupakan Kontraktor pelaksana proyek dari CV Mawar juga hadir sebagai terdakwa dalam proyek senilai Rp 1,1 Milyar yang bersumber dari APBN itu.
Dalam proses jalannya sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Tajuddin SH yang merupakan Ketua PN Klas I A Kendari yang disampingi Hakim Anggotanya Irmawati Abidin SH dan Darwin Panjaitan SH.
Dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa yang tersandung dalam perkara tersebut, dinyatakan bersalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
" Bahwa dalam dakwaan kami JPU Kejari Konut menyatakan terdakwa Amiruddin Supu selaku Mantan Kadishut Konut, beserta Ahmad yang merupakan kontraktor dan pelaksana CV Mawar, terbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "jelas JPU Iwan Sofyan dipeesidanga, Rabu (17/1/2018).
Pekan depan rencananya, JPU Kejari Konawe bakal menghadirkan tiga saksi diantaranya Mantan Kadishut Konut Nurdin Edison, dan Tim pemeriksa barang dalam proyek tersebut yakni Saenab dan Lili Jumartin yang tidak lain merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, akibat perbuatan kedua terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp 900 juta. Hal tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan : Andi Fahrul
Editor : Kevin
Tags :
