Polda Sultra, Amankan1000 Karung Garam Tidak Berizin.
KENDARI, TEROPONGSULTRA.ID - Garam kasar produk Jeneponto cap Bangau Biru yang selama ini beredar di wilayah Kota Kendari akhirnya di sita Subdit 1 Idansi Dirkrimsus Polda Sultra.
Sebanyak 1000 karung garam yang tak berizin tersebut diperkirakan masuk kewilayah sultra sekitar januari 2018. hal ini, diungkapkan Kepala Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wira Satya saat presconfres pada selasa 20 februari 2018.
Diketahui, pada jumat 28 januari 2018 anggota dari Subdit 1 Indansi Dirkrimsus polda sultra berhasil menemukan tempat penyimpanan garam tersebut. usai menemukan tempatnya, Anggota pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemilik UD Kristal Garamindo yang berinisial " JM yang belakangan di ketahui merupakan pemilik garam tak berizin dan belum mempunyai izin edar dari BPOM kota kendari, " jelas Dirkrimsus.
Modus peredaranya, masih kata Dirkrimsus tersangka JM mendatangkan garam dimaksud dari jawa timur (surabaya) dan Bima Nusa tenggara Barat ( NTB) dalam bentuk kemasan karung 50 kg. dan setelah barang tersebut tiba di gudang, tersangka JM mengambil beberapa karung garam kasar itu dan ditaruh didalam bak terpal.
Usai mengambil beberapa karung garam, JM pun langsung mencampurkan bubuk Potasium Jodat kedalam air. Selanjutnya, campuran larutan tersebut diisi kedalam semprotan kompresor dan kemudian larutan itu disemprotkan ke Garam yang berada di bak terpal.
Garam yang sudah disemprotkan itu kemudian dikemas kedalam plastik bening ukuran 400 gram dengan menggunakan pipa paralon, lalu kemasan plastik tersebut dieratkan dengan cara dipanaskan menggunakan lampu pelita. dan setelah itu garam dalam kemasan tersebut dikemas kembali kedalam plastik besar berisi 50 bungkus per bal, kemudian pada ujung plastik kemasan ditutup menggunakan setrika untuk diratakan.
Selain mengamankan tersangka JM, Subdit I Idansi Dirkrimsus Polda sultra juga berhasil menyita beberapa barang bukti diantranya, 1000 karung berisi 50 Kg garam kasar, Delapan karung berisikan 54 pack kemasan plastik jeneponto beryodium cap Bangau Biru, Tiga Ball berisikan 50 garam Jeneponto beryodium cap Bangau Biru dan beberapa barang lainya yang di gunakan pada proses peroduksi pengepakan
Akibat perbuatannya, tersangka JM dikenakan pasal 142 Jounto pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 Milyar.
Laporan : Andi Fahrul
Editor : Kevin
