SMKN 2 Kendari Masuk Dalam Laporan 31 Sekolah Terindikasi Pungli, Ombudsman RI Sultra: "Dikbud Sultra Seolah Tutup Mata"

Posted on 06 January 2018 04:01 | Oleh Teropong | Viewer 1381

Kendari, TeropongSultra-SMKN 2 Kendari tercatat sebagai salah satu Sekolah terindikasi praktek koruptif pungutan liar dalam aduan kasus Ombudsman RI (ORI) Sultra. Sekolah tersebut menggenapkan laporan 30 kasus lainnya sepanjang Tahun 2017. Terkait hal itu, Kepala Sekolah SMKN 2 itu, dijadwalkan untuk menghadiri pertemuan khusus bersama ORI Sultra, Senin (8/1/2018) mendatang.

"Benar, kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, yakni Kepala Sekolah SMKN 2 Kendari, terkait laporan salah satu klien kami yang dirahasiakan identitasnya," ungkap Pelaksana Tugas ORI Sultra, Ahmad Rustan saat dikonfirmasi Media ini, Sabtu (6/1/2018).

Rustan juga membenarkan bahwa, institusi Pendidikan di Sultra menjadi salah satu sarang praktek mafia korupsi. Angka laporan kasus terkait itu pun berulang bahkan cenderung naik setiap Tahunnya. Sayangnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra sebagai fasilitator Pendidikan dianggapnya seolah tutup mata, dan cenderung mengabaikan hal tersebut.

"Benar bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menetapkan adanya sumbangan komite Sekolah. Tapi jika ada oknum yang justru mengatasnamakan sumbangan dengan kesepakatan nominal, dan deadline waktu, dengan syarat-syarat tertentu, itu bukan sumbangan lagi, tapi sudah bisa dikategorikan pungutan liar, hal ini sudah bisa dikategorikan maladministrasi. Karena ini terus berulang, Dikbud Sultra kami anggap seolah tutup mata, kalau dibiarkan, ini akan terus berulang," jelas Rustan.

Rustan menegaskan, upaya pencegahan dengan regulasi dan pengawasan ketat harus dimaksimalkan. Jika Dikbud dianggap lepas tangan dan tutup mata, maka peran Orangtua/Wali Murid harus dimaksimalkan.

"Peran Orangtua/Wali Murid dalam pencegahan pelanggaran di tubuh institusi pendidikan disni sangat besar. Jika pihak yang berkompeten lemah dalam menerapkan regulasinya, maka jangan segan untuk mengadukan indikasi pelanggaran itu, kita dorong tim Saber Pungli disni, bahkan jika fatal, bisa berlanjut ke tahap pidana, berdasarkan permintaan pelapor," Pungkasnya.

Dalam mengajukan aduan pelanggaran atau indikasi maladministrasiyang dilakukan oleh Instansi pemerintahan, masyarakat di imbau untuk sigap menghubungi layanan Call Center ORI Sultra (137) atau menghubungi nomor 0821 3737 3737.

Untuk tahap penanganannya, keluhan masyarakat selanjutnya akan ditelaah oleh Ombudsman. Jika informasi dianggap belum lengkap, pelapor akan dihubungi kembali agar melengkapi data yang diperlukan, kelengkapan data laporan harus dipenuhi dalam 30 hari, jika tidak dipenuhi maka laporan dianggap gugur/dicabut. Bila dirasa perlu, pelapor dapat berkonsultasi di Kantor Ombudsman RI atau kantor perwakilan Ombudsman RI (ORI) Sultra, ORI kemudian akan menyiapkan permintaan klarifikasi dan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi yang dilaporkan dengan tembusan kepada instansi yang terkait serta Pelapor tentunya.

Dari laporan yang diajukan, ORI kemudian melakukan klarifikasi tertulis, investigasi lapangan, pemanggilan terhadap instansi/perseorangan yang terlapor, kemudian lanjut ke tahap mediasi/konsiliasi, dan ajudikasi khusus. Hasil dari penyelesaian laporan dapat berbentuk kesepakatan, putusan, atau rekomendasi dan saran. Ombudsman RI dalam melakukan tugasnya, tidak memungut biaya (Gratis), atas pertimbangan tertentu, identitas pelapor juga dirahasiakan.

 

Laporan: Dika

Editor: Alifiandra

Tags :