KENDARI, (TEROPONGSULTRA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menetapkan Subhan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Periode 2019-2024.
Sebelumnya, Subhan menjabat sebagai ketua DPRD Kota Kendari sementara menggantikan Ketua DPRD Kota Kendari yang lama, Samsudin Rahim yang telah habis masa jabatannya.
Keputusan dari DPP tersebut disampaikan melalui DPD PKS bersama pimpinan DPW PKS dan beberapa kader PKS lainnya yang dirangkaikan dengan pemberian Surat Keputusan (SK) dari DPP tentang penugasan ketua DPRD Kota Kendari.
"Keputusan dari DPP PKS menetapkan bahwa saudara saya Subhan akan menjadi Ketua DPRD Kota Kendari," jelas La Yuli, Selasa (17/09/2019).
La Yuli menjelaskan dalam memutuskan unsur pimpinan DPR Kota Kendari ini, pihak DPD hanya mengusulkan nama ke DPW dan selanjutnya dari DPW mengusulkan ke DPP.
Sehingga, setelah melalui beberapa ptoses dan tahapan yang dilakukan sejak direkomendasikan Agustus lalu, maka DPP memutuskan satu nama untuk ketua DPRD Kota Kendari.
Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui pertimbangan dan analisa yang panjang dan mendalam. La Yuli juga mengungkapkan berdasarkan tradisi dari PKS, apapun keputusan dari DPP maka itulah yang akan dijalankan dengan sepenuh hati dan penuh pertanggungjawaban oleh seluruh kader PKS.
"Harapan kita, muda-mudahan amanah yang diterima oleh pak Subhan ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan di dedikasikan untuk masyarakat Kota Kendari," kata La Yuli. (N-RZ).
Tags :
